Penuhi Syarat Minimal, Bapaslon Independen Tony-Fathur Wajib Lakukan Perbaikan Dukungan

TB Sihombing

5 Komisioner KPU Kabupaten Paser, saat Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan. (TB Sihombing)
5 Komisioner KPU Kabupaten Paser, saat Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan. (TB Sihombing)

Paser, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengungkapkan Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Tony-Fathur wajib melakukan perbaikan dukungan, untuk maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun ini.

Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan berdasarkan penghitungan yang digelar dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pasangan Tony – Fathir kurang dari syarat minimal, sehingga wajib melakukan perbaikan dukungan pada masa perbaikan yang disediakan yakni 22 hingga 24 Juli mendatang.

Pasangan Tony-Fathur, Aji Sayid Fathur Rahman (kiri) dan Tony Budi Hartono (kanan). (TB Sihombing)
Pasangan Tony-Fathur, Aji Sayid Fathur Rahman (kiri) dan Tony Budi Hartono (kanan). (TB Sihombing)

“Jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat, berdasarkan Rekapitulasi tingkat Kabupaten berjumlah 14.969 dukungan. Dengan syarat dukungan Bapaslon perseorangan 18.583 dukungan, maka jumlah kekurangan dukungan sebanyak 3.614,” kata Qayyim, Selasa (21/7/2020) usai Rapat Pleno yang digelar di Aula PKK Tanah Grogot.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah dukungan terbanyak dari Kecamatan Tanah Grogot sebanyak 4.895 dukungan, disusul Long Ikis 3.043 dukungan, Pasir Belengkong 1.875 dukungan, Kuaro 1.788 dukungan, Batu Engau 978 dukungan, Long Kali 853 dukungan, Muara Komam 546 dukungan, Tanjung Harapan 472 dukungan, Batu Sopang 355 dukungan, dan Muara Samu 164 dukungan.

“Setelah dilakukan masa perbaikan maka dilanjutkan tahap penyampaian dokumen dukungan perbaikan ke KPU Kabupaten Paser, pada 25 hingga 27 Juli 2020 untuk dilakukan pengecekan, pencocokan dan Verifikasi Administrasi dukungan, sebelum tahap Verifikasi Faktual pada 6 sampai 13 Agustus,” terang Qayyim.

Sementara terkait kekurangan jumlah dukungan, Pasangan Tony-Fathur harus mengumpulkan sebanyak 7.228 dukungan, atau 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan. Selain itu dokumen dukungan perbaikan yang disampaikan merupakan dukungan baru, yang belum pernah diserahkan oleh Bapaslon mana pun, termasuk dukungan yang tidak memenuhi syarat.

“Tahapan verfak diberi waktu selama 10 hari, namun pelaksanaannya kita lakukan 7 hari setelah PPS menerima berkas dukungan, dengan mekanisme yang lebih mudah, yakni pengumpulan pendukung,” tutup Qayyim. (sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.