Aditya
Balikpapan, Helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan membuka posko aduan untuk menyalurkan suara masyarakat jelang pelaksanaan Pilkada di kota Balikpapan. Posko aduan tersebut dibuka sejak 15 Juli lalu hingga 3 Desember mendatang.
Menurut keterangan Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz, posko aduan yang dibuka di enam kecamatan tersebut diharapkan dapat menampung semua aspirasi masyarakat.
“Adanya posko nanti diharapkan dapat menyelesaikan persoalan daftar pemilih yang tidak sinkron, seperti orang meninggal dunia namun masih terdaftar di DPT, “ ujar Ahmadi, Selasa (21/07/2020)
Tak hanya menyelesaikan persoalan orang meninggal masuk di DPT, Ahmadi menambahkan posko aduan juga dapat menyelesaikan persoalan status TNI/Polri, serta warga yang belum berumur 17 tahun atau warga yang baru saja pindah atau datang.
“Kami mempersilahkan warga untuk membuka kontak suara pengaduan melalui akun media sosial yang dimiliki badan pengawas penyelenggara. Aduan warga juga dipermudah dengan sistim online dimana disiapkan formulir yang diakses secara daring,” katanya.
Saat disinggung, bagaimana tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Balikpapan melalui PPDP. Ahmadi menilai proses pencocokan dan penelitian calon pemilih (coklit) telah sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan covid-19.
“Coklit yang dilakukan PPDP KPU Balikpapan sudah sesuai prosedur, petugas menggunakan alat pelindung diri (APD), menjaga jarak dan tentunya memastikan KTP atau identitas pemilih yang akan dicoklit,” pungkasnya. (adv/sop/tan)