Dinas Perindagkop Penajam Paser Utara Sita Puluhan Produk Kedaluarsa

Ari B                                                     

Penajam, helloborneo.com – Puluhan produk yang sudah kedaluarsa dan kemasan rusak disita oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, saat melakukan razia makanan dan minuman kemasan di sejumlah toko dan minimarket di daerah itu.

“Razia makanan dan minuman kemasan untuk mencegah peredaran produk yang tidak layak jual dan layak dikonsumsi,” ujar Kepala Seksi Pengawasan Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Nuryulianita ketika ditemui helloborneo.com.

“Petugas kami berhasil menjaring puluhan produk kedaluarsa dan rusak pada razia makanan dan minuman kemasan jelang Lebaran Idul Adha,” ucapnya.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Peindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara menyita produk kemasan rusak dan kedaluarsa yang masih dijual di sejumlah toko dan minimarket.

“Razia makanan dan minuman kemasan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan Dinas Perindagkop UKM sambut hari besar keagamaan,” ungkap Nuryulianita.

Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen tegasnya, produk makanan dan minuman kemasan yang rusak atau kedaluarsa dilarang untuk dijual kepada konsumen.

Ia mengimbau kepada pengelola atau pemilik tempat usaha perdagangan agar selalu memperhatikan kondisi produk makanan dan minuman kemasan yang dijual kepada masyarakat.

Nuryulianita menyatakan, jika masih ditemukan ada makanan dan minuman kemasan rusak dan kedaluarsa dijual di toko atau minimarket dapat dikenakan sanksi administrasi.

“Pengawasan akan berlanjut, petugas akan mengecek kembali temuan produk rusak dan kedaluarsa itu. Kalau pengelola atau pemilik tempat usaha perdagangan tidak mengindahkan akan diberikan teguran,” katanya.

Razia makanan dan minuman kemasan tersebut jelas Nuryulianita, dilakukan untuk menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat atau konsumen dari bahaya yang ditimbulkan, jika mengkonsumsi makanan dan minuman kedaluarsa bisa menganggu kesehatan.

Peluang beredarnya produk kedaluarsa ia menimpali lagi, dimungkinkan terjadi di warung, toko maupun minimarket, karena sistem pendistribusian barang yang tidak terdata dengan baik. (bp/tan)      




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses