TB Sihombing
Paser, helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menghentikan proses pemeriksaan Arbain M. Noor, atas indikasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, terhadap status temuan yang masuk dengan nomor surat 06/TM/PB/Kab/23.11/VII/2020. Pemeriksaan tersebut kini tidak ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Paser.
“Temuan yang dilayangkan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya,” ungkap Komisioner Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Paser, Nur Khamid, Senin (03/08/2020)
Ia menyatakan penghentian tersebut berdasarkan banyak pertimbangan, termasuk status terlapor sebagai ASN dinilai tidak sempurna lagi.
“Yang bersangkutan ternyata sudah mengajukan pengunduran diri dan telah disetujui oleh Camat Batu Sopang. Surat tersebut ditembuskan pada Bawaslu Kabupaten Paser pada 30 Juli 2020 lalu, sehingga proses pemeriksaan dihentikan dengan pertimbangan telah mengundurkan diri,” jelas Khamid.
Lanjut Khamid menuturkan indikasi netralitas ASN pasangan yang bakal mendampingi Alphad Syarif melalui gerbong Partai Demokrat tersebut dinilai masih mempunyai itikad baik dengan mengajukan pengunduran diri.
“sebagai ASN, terlapor telah mengajukan surat pengunduran dirinya sejak 28 Februari lalu, dan baru dikabulkan 5 bulan kemudian. Berdasarkan hal tersebut pertimbangan, temuan langsung tidak ditindaklanjuti,” tegas Khamid.
Informasi sebelumnya, DPP Partai Demokrat menetapkan pasangan Alphad Syarif- Arbain M.Noor pada 14 Juli 2020 lalu, sesuai Surat Keputusan DPP Partai Demokrat, nomor 75/SK/DPP.PD/VII/2020 tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser Provinsi Kaltim periode 2020-2025. (sop/tan)