Penajam, helloborneo.com – Polres Penajam berhasil meringkus dua orang pemuda yang melakukan transaksi narkoba, berupa sabu-sabu seberat 13,7 gram.
Dua warga asal Longkali berinisial SD dan HI menjadikan hotel sebagai tempat transaksi narkoba.
Sialnya, aksi pria berumur sekitar 35 dan 33 tahun itu sudah tercium petugas. Bisa ditebak, keduanya lantas ditangkap kemudian dibawa ke Polres Penajam karena diduga kuat telah menyalahgunakan narkotika.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan kedua tersangka kini terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat petugas menggeledah kamar di salah satu Hotel di Penajam tempat transaksi berlangsung, Sabtu (1/8) tengah malam, ditemukan sabu seberat 13,7 gram.
Rinciannya, barang yang berhasil disita dari tangan SD berupa satu paket besar sabu. Sementara dari tubuh HI, petugas menemukan satu pipet kaca dan ponsel Nokia.
Agar tidak diketahui orang lain, barang haram ini disembunyikan di belakang cermin. Satu paket lain yang jumlahnya lebih sedikit disembunyikan di belakang gambar pajangan dinding. Barang bukti lain yang disita dari SD adalah ponsel merek Oppo serta korek gas warna ungu.
“Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Penajam,” tutup Ade Yaya. (sop/tan)