Merudapaksa Anak Kandung, Petani Asal Muara Komam Dilaporkan Ke Polres Paser

TB Sihombing

Tersangka Painor. (TB Sihombing)
Tersangka Painor. (TB Sihombing)

Paser, helloborneo.com – Merudapaksa anak kandung dengan ancaman senjata tajam, pria 40 tahun warga Kecamatan Muara Komam ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian tersebut terungkap, setelah korban yakni anak perempuan 12 tahun putus sekolah, menceritakan perbuatan ayah kandungnya kepada kakak serahim beda ayah, pada 6 Juli 2020 lalu.

Aipda Suryaning (kerudung hitam), sebelum pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Paser. (TB Sihombing)
Aipda Suryaning (kerudung hitam), sebelum pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Paser. (TB Sihombing)

Setelah mendengar sederet peristiwa yang diperbuat ke adiknya hingga mendapat tekanan oleh tersangka yang selalu dimintai uang untuk mabuk dan bermain judi. Akhirnya ia melaporkan perbuatan ayah tirinya ke Polres Paser.

“Tersangka memaksa si korban untuk bersetubuh membawa parang yang bertujuan mengancam jika tidak menuruti kemauan tersangka. Kejadian itu dilakukan dirumah sebanyak 5 kali, saat istri tersangka ada di Kalsel, untuk cari pinjaman duit namun tidak kembali,” ungkap Kasatreskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra melalui Kanit PPA Aipda Suryaning, Rabu (5/08/2020).

Peristiwa tak lazim tersebut kini membuat pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dari keterangan yang didapat tersangka melakukan aksinya sejak 6 Juni 2020 lalu hingga 2 Juli 2020 atau selama hampir sebulan, sebanyak 5 kali dengan memaksa dan mengancam.

Pria yang berprofesi sebagai petani, dengan kebiasaan mabuk dan berjudi, yang meniduri anak pertama dari pernikahannya dengan janda 12 tahun lalu, kini telah memasuki tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Paser.

“Kita sudah lakukan pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti berupa parang yang diletakkan tak jauh dari tersangka saat berhubungan dan baju korban saat kejadian terakhir. Sekarang sudah ranah Kejaksaan, dan masih dipelajari,” tambah Suryaning.

Atas peristiwa tersebut, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses