Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggagas Raperda (rancangan peraturan daerah) inisiatif untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) kabupaten itu.
“DPRD ajukan Raperda inisiatif pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Benuo Taka untuk disahkan pada tahun ini (2020),” ujar Ketua Panitia Khusus atau Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman ketika ditemui helloborneo.com, Rabu.
Raperda tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa Pelabuhan Benuo Taka tersebut jelasnya, bertujuan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Raperda itu lanjut Sariman, adalah untuk memastikan nilai retribusi dari kegiatan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Benuo Taka yang didapat pemerintah kabupaten untuk menambah PAD.
Biaya bongkar muat barang dan jasa di pelabuhan milik pemerintah kabupaten yang telah dioperasikan sejak 2016 tersebut menurut dia, masih belum jelas.
Kegiatan bongkar muat dan pengapalan minyak mentah kelapa sawit di Pelabuhan Benuo Taka saat ini dikenakan retribusi Rp20.000 per ton, sedangkan batu bara Rp15.000 per ton.
Pelabuhan Benuo Taka pada 2019 berkontribusi atau menyumbang PAD Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp4,5 miliar.
Sariman menilai angka tersebut masih bisa bertambah dengan adanya peningkatan pelayanan dan fasilitas pelabuhan.
“Salah satu rekomendasi Pansus agar maksimal pelayanan dibutuhkan perbaikan fasilitas di Pelabuhan Benuo Taka,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
“Raperda akan memperjelas pendapatan daerah itu berapa, karena selama ini belum jelas dan kayaknya dari pungutan itu banyak orang luar yang dapat daripada pemerintah kabupaten,” tambah Sariman.
Raperda tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa Pelabuhan Benuo Taka tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tersebut, sangat penting untuk peningkatan PAD. (bp/tan)