Bontang, helloborneo.com – Dibekuk saat mengemas 13 paket sabu-sabu, MS (40) dan YP (19) kini diamankan Polres Bontang dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Bisnis narkoba tak ada matinya. Tak peduli ada penyakit mematikan seperti Covid-19 atau tidak, bagi dua pria ini bisnis barang haram tersebut tetap harus berjalan.
Ulah MS dan YP baru benar-benar terhenti setelah satuan narkoba Polres Bontang membekuk keduanya di sebuah rumah di Bukit Pasir RT 26, Gunung Telihan, Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka mengungkapkan, kedua tersangka dibekuk lewat penyergapan pada Kamis (6/8/2020) sore.
Keduanya tak bisa menyangkal lagi sebab saat ditangkap tengah mengemas 13 paket sabu-sabu. Setelah ditimbang, sabu-sabu yang berhasil disita menurut I Gusti Ngurah Suarka beratnya mencapai 6,66 gram.
Dijelaskan, satu paket sabu disembunyikan dalam kotak bedak, sedangkan 4 paket lain di dalam kotak biru di samping tempat duduk MS. Adapun sisanya 8 paket, disita dari kantong celana yang dikenakan YP.
Selain itu, disita pula satu pipet kaca, satu sedotan berujung runcing, satualat isap sabu atau bong, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu unit HP merek VIVO dan HP lipat merek Samsung.
“Keduanya mengaku, bisnis sabu-sabu sudah dijalankan semenjak tiga bulan lalu,” kata I Gusti Ngurah Suarka, Minggu (9/08/2020)
Mereka kini diamankan di Polres Bontang, dan telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sop/tan)