Ari B
Penajam, helloborneo.com – Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN (aparatur sipil negara) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah tersedia lebih kurang Rp15 miliar, namun pencairannya masih menunggu peraturan bupati ditandatangani.
Plt Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir saat ditemui helloborneo.com, Rabu menjelaskan, pemerintah kabupaten sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp15 miliar untuk membayar gaji ke-13 ASN atau PNS (pegawai negeri sipil).
Namun menurut dia, pencairan gaji ke-13 masih menunggu peraturan bupati karena untuk membayarkannya harus ada dasar hukum, salah satunya peraturan resmi dari pemangku kebijakan terkait.
“Kami tinggal menunggu acuan pencairan secara resmi dari kepala daerah untuk mencairkan gaji ke-13 itu,” ujar Muhajir.
“Kami akan segara lakukan pencairan gaji ke-13 bagi ASN pada pekan ini atau paling lambat pekan depan,” tambahnya.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut yakni, satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat dari tunjangan keluarga dan jabatan.
Muhajir memastikan seluruh ASN mendapat gaji ke-13, termasuk pejabat tinggi pratama atau setara kepala dinas (eselon II).
Nilai tertinggi gaji ke-13 jelasnya, dikisaran Rp6 sampai Rp7 juta untuk pejabat setara kepala dinas dan terendah Rp2,8 juta.
“Lebih kurang anggaran gaji ke-13 yang disiapkan Rp15 miliar, termasuk untuk pejabat eselon II karena dalam peraturan pemerintah tidak disebutkan,” kata Muhajir.
“Nilai gaji ke-13 itu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat, tapi di luar tunjangan beras pegawai,” ucapnya.
Ditargetkan gaji ke-13 ditransfer ke masing-masing rekening PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara setelah peraturan bupati ditandatangani. (bp/tan)