Bontang, helloborneo.com – Pemerintah terus memperkuat sektor pertanian masyarakat, dengan ketersediaan pupuk pada musim tanam di seluruh wilayah Indonesia terutama saat pandemik Covid-19.
Sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo percepatan musim tanam dengan memanfaatkan curah hujan yang masih ada saat ini, sekaligus menekankan petani harus tetap berproduksi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Maka ketersediaan sarana produksi pertanian, baik yang berkaitan dengan bibit hingga pupuk, menjadi perhatian khusus pemerintah, disamping stimulus ekonomi bagi petani. Kapasitas produksi pupuk juga ditarget meningkat dan dituntut untuk mampu memenuhi seluruh permintaan jelang musim tanam, sehingga tidak terjadi kelangkaan pasokan yang dapat menghambat produktivitas pertanian di seluruh wilayah.
Tak hanya itu, pola kebiasaan masyarakat yang memunculkan aktivitas bertani di rumah selama pandemi Covid-19, membuat permintaan pupuk semakin meningkat. Hal ini juga penting untuk dipenuhi agar produktivitas masyarakat terus terjaga, minimal bisa memenuhi kebutuhan pribadi dari pertanian yang diterapkan.
Informasi saat ini, kapasitas produksi pupuk Urea secara nasional mencapai 8 juta ton per tahun, sementara kebutuhan lebih tinggi mencapai 9 juta ton per tahun. Untuk itu penting bagi pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri pupuk, agar kebutuhan petani terpenuhi sesuai alokasi yang dibutuhkan.
Plt. Direktur Utama Pupuk Kaltim, Meizar Effendi mengatakan bahwa guna menjaga produktivitas terus berjalan, Pupuk Kaltim sebagai anak usaha dari Pupuk Indonesia yang ditugaskan untuk menyalurkan pupuk subsidi nasional hingga di 2/3 wilayah Indonesia, menyiapkan stok pupuk, tidak hanya pupuk bersubsidi, tapi juga pupuk non subsidi dan pupuk hayati.
“Saat ini Pupuk Kaltim memiliki lima pabrik Urea yang kami jaga performanya agar bisa terus beroperasi untuk mendukung Ketahanan Pangan Nasional, utamanya ketika pandemi saat ini,” terang Meizar, Rabu (12/08/2020).
Pupuk Kaltim memproduksi 3,43 juta ton Urea per tahun, terdiri dari Urea subsidi yang dipasarkan dengan merek dagang Pupuk Indonesia Holding Company dan pupuk Urea non subsidi yang dipasarkan dengan merek dagang Daun Buah. Selain itu, Pupuk Kaltim juga memproduksi 330.000 ton pupuk NPK, yang terdiri dari NPK subsidi yang dipasarkan dengan merek dagang NPK Phonska dan NPK non subsidi yang dipasarkan dengan merek dagang NPK Pelangi.
“Pupuk Kaltim menyalurkan Urea dan NPK bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu dan Tepat Mutu,” kata Meizar.
Sejumlah kebijakan dalam menjaga kesinambungan aktivitas bisnis perusahaan di tengah pandemi Covid-19, dirumuskan Pupuk Kaltim untuk mengatur mekanisme kerja karyawan melalui protokol kesehatan kerja, yang diberlakukan menyeluruh di setiap unit kerja di lingkungan Perusahaan.
“Kondisi jelang musim tanam di seluruh wilayah tanggungjawab distribusi perusahaan, serta pandemi Covid-19, menjadi alasan aktivitas bisnis Pupuk Kaltim tak boleh terhenti, agar pemenuhan pupuk untuk kebutuhan pangan bangsa dapat dipenuhi,” pungkas Meizar. (mk/sop)