Kutai Kartanegara, helloborneo.com – Ketua Komisi III DPRD Kutai Kartanegara, Andi Faisal menyoroti jarak aktivitas penambangan yang dilakukan PT. Khoetai Makmur Insan Abadi kurang dari 500 meter dari pemukiman warga Desa Buana Jaya
“Berdasarkan keluhan warga pembukaan lahan dengan menggunakan alat peledak membawa dampak negatif merusak bangunan warga,” jelas Andi, Rabu (12/08/2020).
Hal senada diungkapkan oleh Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. Hasil delineasi citra satelit yang Jatam lakukan memperlihatkan jarak lubang tambang milik PT Khoetai Makmur Insan Abadi dengan permukiman terdekat hanya 69 meter. Sedangkan, jarak penambangan dengan permukiman padat penduduk hanya 360 meter.
“Secara regulasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang indikator ramah lingkungan penambangan batu bara dilanggar. Jarak minimal tepi lubang adalah 500 meter,” kata Pradarma.
Jatam Kaltim juga menyoroti manfaat nota kesepahaman soal sewa aset. Dua aspek jadi penekanan. Pertama, soal keberlangsungan usaha pertanian warga setelah alih fungsi jalan menjadi tambang. Kedua, dampak penggunaan bahan peledak dalam radius di bawah ketentuan amdal. Sebab, temuan Jatam, banyak rumah rusak akibat getaran ledakan.
“Ada hak veto rakyat berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan ini. Apakah rakyat sudah ditanyakan soal keputusan ini,” tanya Rupang.
Ditambahkan oleh Komisi III DPRD Kukar, Ahmad Yani, saat ini pihaknya meminta Pemkab Kukar mengkaji dampak lanjutan atas terbitnya nota kesepahaman tersebut. Terlebih, dalam hitungan dia, ada ratusan jalan umum yang berada di wilayah konsesi pertambangan batu bara. Dari persoalan ini, ia berpesan, jangan sampai kesepakatan alih fungsi aset merugikan negara dan warga pada kemudian hari.
Politikus Partai Demokrasi Perjuangan ini mewanti-wanti jangan sampai ada unsur kesengajaan perusahaan merusak jalan untuk memuluskan pertambangan.
Ketika dikonfirmasi oleh hellobornoe.com, Peter, mewakili Kepala Teknik Tambang PT Khoetai Makmur Insan Abadi jarak aman pembukaan lahan dengan bahan peledak yang mereka kerjakan 500 meter dari permukiman. Ada proses evakuasi warga di radius tersebut.
Rekannya, Rahman Firlianto dari Divisi Pemberdayaan Masyarakat menambahkan, perusahaan tetap bertanggung jawab mengganti rugi materi jika ada rumah rusak akibat getaran peledakan pembukaan lahan. Jumlahnya pun tak banyak. Hanya sekitar 1 hingga 2 unit rumah.
“Secara aturan main, kami ikuti aturan yang ada. Kami selalu bertanggung jawab,” kata Rahman.
Rahman menegaskan sejak awal perusahaan memang berkeinginan menambang batu bara di bawah jalan itu. Jalan tersebut dipilih karena berdekatan pit yang jaraknya 300 meter saja.
“Iya, itu akan kita tambang. Setelah kita tambang akan dikembalikan dan kita buatkan jalan pengganti tak jauh dari lokasi,” kata Rahman.
Rencana itu, lanjutnya, tak serta-merta hadir. Ia mengklaim sejak 2017 telah mendapat persetujuan warga Desa Mulawarman dan Buana Jaya sebagai pengguna jalan itu. Inilah yang jadi dasar mereka meminta persetujuan pemerintah. Hingga akhirnya tertuang dalam nota kesepahaman bersama Pemkab Kukar dua pekan lalu.
“Pada prinsipnya, kami mengikuti skema kebijakan pemerintah saja. Sebagai pengganti jalan lama yang ditambang, perusahaan menyiapkan jalan pengalih, persisnya di RT 18 Dusun Sidomakmur, Desa Buana Jaya. Jalur baru sepanjang 3,1 kilometer yang menghubungkan Desa Mulawarman dan Buana Jaya,” pungkas Rahman. (kk/sop/tan)