Kutai Kartanegara, helloborneo.com – Rencana pembangunan jalan penghubung di Desa Buana Jaya kian meresahkan warga. Sebagian warga yang berprofesi sebagai petani dan peladang menumpahkan kegelisahan mereka kepada Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal beberapa waktu lalu.
Usai melakukan verifikasi di lapangan, politikus Partai Golkar lalu meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT.Khoetai Makmur Insan Abadi yang beroperasi di kawasan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kukar.
Melalui rapat dengar pendapat, yang dihadiri oleh perwakilan PT Khoetai Makmur Insan Abadi dan instansi terkait, Andi Faisal mempersilahkan kedua pihak untuk menjelaskan permasalahan tersebut.
“Fakta di lapangan, luar biasa debunya. Jarak tambang dekat permukiman, begitu rentan mengganggu aktivitas warga,” kata Andi, Senin (11/08/2020) kemarin.
Menurut keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kukar, Muhammad Yamin, menjelaskan bahwa perusahaan mengajukan permohonan pemindahan jalan di Desa Buana Jaya sejak tahun 2017 lalu.
“Aset itu milik Pemkob Kukar dengan panjang mencapai 2,3 kilometer dan lebar setara dua mobil minibus. Hasil studi geometri menunjukkan ruas jalan berkode 271 itu memiliki daya dukung tanah kurang mendukung, hanya mencapai 1-3 persen. Begitu pula setelah ditelaah dengan sistem informasi geografis didapatkan 40 persen ruas jalan berada di jalur patahan. Berarti jalan ini masuk infrastruktur yang buruk,” kata Muhammad Yamin, Selasa (11/08/2020).
Dari sejumlah aturan, lanjut Yamin, dimungkinkan optimalisasi aset daerah dengan perusahaan. Opsinya, pindah tangan, kerja sama, atau sewa.
Mengingat sebagian jalan yang longsor masih digunakan warga, pemkab mengusulkan jalan itu disewakan ke perusahaan.
“Disewa perusahaan selama lima tahun hingga tahun 2025 dan dapat diperpanjang. Jalan sepanjang 2,3 kilometer akan dikembalikan ke Pemda. Selain itu, perusahaan juga membangun jalan peralihan sekaligus jalan yang sudah ada,” tutur Yamin.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kukar, Ahmad Marisi menambahkan hasil penilaian sewa aset jalan itu per tahunnya Rp275 juta selama lima tahun.
Dengan taksiran tersebut, Aden sapaan karib Ahmad Marisi memperkirakan ada pemasukan Rp1,37 miliar ke kas daerah dalam kurun waktu lima tahun. (kk/sop/tan)
















