Tersangka (Inisial A dan N-W) diambil sebelum dilakukan press release oleh Wadir Resnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto. (ES Julianto - Hello Borneo)

Temukan Sabu Dalam Dubur, Dua Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltara

ES Yulianto

Tersangka (Inisial A dan N-W) diambil sebelum dilakukan press release oleh Wadir Resnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto. (ES Julianto - Hello Borneo)
Tersangka (Inisial A dan N-W) diambil sebelum dilakukan press release oleh Wadir Resnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto. (ES Julianto – Hello Borneo)

Bulungan, helloborneo.com – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara berhasil mendapati enam paket sabu asal Tawau, Malaysia. Masing-masing ditemukan tiga paket sabu, dengan total berat 300,74 gram dari dalam dubur kedua pemuda asal Sulawesi Tengah.

Disampaikan oleh AKBP Dani Arianto, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara pada 30 Juli lalu, sekitar pukul 01.30 wita anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara menerima laporan masyarakat adanya dua pemuda yang mencurigakan.

Berdasarkan laporan tersebut, pukul 02.00 wita, kedua pemuda tersebut ditemui di Jalan Bongkok Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, Kota Tarakan, kemudian dilakukan pemeriksaan, sempat tak menemukan barang bukti.

Anggota Ditresnarkoba mencurigai tingkah laku pemuda tersebut, hingga dilakukan pemeriksaan lebih intens, menghasilkan pengakuan kedua pemuda bahwa telah menyimpang barang haram dari Tawau, Malaysia, jenis sabu.

“Kronologi 30 Juli lalu, anggota terima laporan dari masyarakat adanya pemuda yang mencurigakan, sehingga melakukan pencarian dan menemukan di Jalan Bongkok Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan. Tak temukan barang bukti, anggota kembali memeriksa secara intens lantaran gerak gerik dari pemuda tersebut mencurigakan, akhirnya muncul pengakuan bahwa sabu di simpan di dalam duburnya,” kata Dani, Rabu (12/08/2020)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pemuda berinisial A mengaku telah melakukan hal tersebut selama 9 kali sejak desember 2019, dan NW baru 7 kali menyembunyikan barang haram tersebut di dalam dubur.

Tersangka A mengaku disuruh oleh bandar berinisial P di Sulawesi Tengah, untuk menyembunyikan sabu di dalam dubur sebagai tempat aman, bila melalui deteksi X-tray Bandara.

“Ide itu dari bos saya yang suruh, masukan sendiri meski sakit upah kurir cukup menjanjikan. Upah sekali antara perorang dari Rp10 juta hingga Rp13 juta,” aku Tersangka berinisial A.

Dari keterangan tersangka A, dirinya berangkat dari Sulawesi Tengah melalui pesawat terbang, kemudian transit ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, lanjut ke Bandara Internasional Juawata, Kota Tarakan, lalu berakhir di Bandar Udara Tawau, Negeri Jiran, tanpa terdeteksi X-ray Bandara.

Kemudian para tersangka tak saling kenal dengan pengedar sabu buatan Tawau tersebut, dan hanya melakukan tatap muka, atau menerima barang di sebuah hotel.

Selain Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pengembangan ke Tawau, pihaknya juga sedang mencari bos dari kedua tersangka berinisial P yang diketahui berada di Sulawesi Tengah.

Kedua tersangka kini disangkakan Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.