Bontang, helloborneo.com – Modus kerjasama bisnis, pasutri kasus penipuan asal Balikpapan berhasil diamakan petugas Kepolisian Bontang, Kamis lalu.
Berdasarkan laporan korban, BH, awalnya memberikan uang senilai Rp70 juta kepada para terlapor yakni AP dan KS. BH bisa yakin setelah ditunjukan kontrak kerja antara AP dengan sebuah perusahaan pengangkutan gas bumi berkedudukan di Jakarta.
Keyakinan korban makin kuat setelah AP juga menyerahkan mobil Suzuki Ertiga miliknya sebagai jaminan.
Selanjutnya, secara bertahap AP dan KS meminta dana kepada korban hingga berjumlah total Rp 310 juta. Masalah mulai muncul manakala bagi hasil 7% yang dijanjikan kedua terlapor tak kunjung diterima BH.
Terungkap pula jika mobil Ertiga AP ternyata sudah dijaminkan ke BFI Bontang, sementara kontrak kerja yang kerap disebut AP ternyata fiktif.
“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP,” ucap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat, Senin (17/8/2020)
Ditambahkan Makhfud, AP dan KS ditahan sebab diduga telah melakukan penipuan bermodus kerja sama bisnis pada akhir 2018 lalu senilai Rp310 juta.
“AP dan KS ternyata tak kooperatif saat hendak diminta tanggung jawab. Kala rumahnya di Perumahan BDS 2 Balikpapan Selatan didatangi, mereka sudah tak ada. Informasi yang beredar mereka sudah pergi ke Jawa,” tandasnya.
Benar saja, setelah dilacak terungkap AP dan KS kini tinggal di Tengerang, Banten. Satuan reskrim Polres Bontang lantas terbang ke Banten memastikan kebenaran informasi tadi. Kamis (13/8/2020) tengah malam AP dan KS berhasil diamankan petugas untuk kemudian diterbangkan ke Kaltim. (sop/hb)