Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membuka zona dua untuk pembuangan sampah di TPA (tempat pembuangan akhir) Bulunimung, Kecamatan Penajam untuk penanganan sampah di daerah itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Utara, Tita Deritayati saat ditemui helloborneo.com, Selasa menjelaskan, instansinya membuka zona dua pembuangan sampah karena zona satu di TPA Buluminung sudah ditutup pada 2019.
Anggaran pembukaan zona dua untuk pembuangan sampah di TPA Buluminung tersebut lanjut ia, berasal dari Balai Pemukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Luasan zona dua pembuangan sampah di TPA Buluminung itu lebih kurang dua sampai tiga hektare berada di sisi kanan zona satu.
Tita Deritayati optimistis zona dua pembuangan sampah di TPA Buluminung, Kecamatan Panajam bisa bertahan sampai lima tahun.
“Zona dua itu anggarannya dari balai pemukiman wilayah provinsi, dibuka sekitar dua sampai tiga hektare dan diperkirakan mampu menampung sampah sampai lima tahun,” ujarnya.
“Sampah yang dihasilkan masyarakat dan diangkut petugas kebersihan ke TPA Buluminung mencapai 25 sampai 30 per hari, akan ditampung di zona dua,” ucap Tita Deritayati.
Total luas lahan TPA Buluminung, Kecamatan Penajam menurut dia, mencapai lebih kurang 18 hektare, sehingga masih ada beberapa titik untuk pengembangan zona selanjutnya.
Namun pengembangan tempat pembuangan sampah akhir, harus memenuhi persyaratan teknis untuk tempat pembuangan sampah terpadu sekaligus sebagai tempat pegelolaan dan pengolahan sampah.
Membangun TPA Buluminung dengan kondisi keuangan saat ini kata Tita Deritayati, tidak memungkinkan karena standar TPA harus menggunakan sistem dan butuh dana yang cukup besar.
Pertumbuhan penduduk ia menimpali lagi, dapat mempengaruhi volume sampah dan diharapkan masyarakat dapat membantu mengurangi beban penampungan sampah, sehingga TPA Buluminung bisa menampung hingga 2025 atau 2026. (bp/hb)