Ari B
Penajam, helloborneo.com – Warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diwajibkan patuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Coronavirus Disease atau COVID-19.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto saat dihubungi helloborneo.com, Sabtu menegaskan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dilarang masuk ke dalam ruang pelayanan.
Pengetatan layanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil tersebut mulai diterapkan sejak pekan lalu untuk antisipasi penularan virus corona.
Masyarakat yang ingin berurusan di Kantor Disdukcapil tegas Suyanto, harus memakai masker serta mematuhi prosedur protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.
Warga juga dilarang masuk ke dalam area petugas serta wajib menjaga jarak aman sesuai protokol kesehatan.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengeluarkan batas antrean di dalam ruangan maksimal hanya 20 orang.
“Pengetatan dalam pelayanan Disdukcapil itu dilakukan menyusul bertambahnya kasus COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Suyanto.
“Prosedur protokol kesehatan akan terus diberlakukan sampai ketentuan lebih lanjut,” tambanya.
Disdukcapil lanjut Suyanto, tidak membatasi pelayanan, tetapi hanya untuk waspada dalam penerapan protokol kesehatan menyangkut COVID-19.
Masyarakat yang melakukan kepengurusan administrasi kependudukan tidak menggunakan masker menurut dia, akan disuruh keluar dan boleh masuk ruangan setelah memakai masker.
“Boleh juga kerabat, teman atau tetangga warga bersangkutan yang menggunakan masker masuk untuk melakukan kepengurusan, bukan kami menolak tapi untuk antisipasi virus corona,” kata Suyanto. (bp/hb)