Pasangan Independen Tunggal, Tony-Fathur Lolos Syarat Pilkada Paser 2020

Poto Pasangan Independen Cabup dan Cawabup Paser, Tony-Fathur.

Paser, helloborneo.com – Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2020 tingkat Kabupaten menyatakan Pasangan Independen Tunggal di Kabupaten Paser, Tony Budi Hartono dan Aji Sayid Fathur Rahman memenuhi syarat.

Dukungan pasangan independen ini memenuhi syarat dukungan untuk mendaftar sebanyak 19.776 dukungan, dari syarat dukungan minimal sebanyak 18.583 dukungan, atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 lalu.

Sebelumnya pasangan ini pada Verifikasi Faktual (verfak) pertama, hanya mampu mengumpulkan 14.969 dukungan, yang mengalami kekurangan 3.614 dukungan, sehingga dilakukan Verifikasi Perbaikan dengan hasil terkumpul sebanyak 4.807 dukungan dari 7.445 dukungan yang diserahkan.

Dengan demikian oasangan berjargon Paser Berkah ini dinyatakan lolos tahapan Verfak dan berhak untuk mencalonkan diri dalam ajang Pilkada Paser tahun 2020, yang dibuka pada 4-6 September 2020 mendatang.

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PKPU.

“Kami melaksanakan pleno terbuka ini setelah Tim Verfak menyelesaikan tahapan Verifikasi di tingkat desa dan telah di plenokan di tingkat kecamatan. Dan di hari ini seluruhnya sudah bisa mengetahui berapa jumlah dukungan untuk pasangan Tony-Fatur sebagai syarat dukungan masuk dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Paser,” ucap Qayyim, Jumat (21/8/2020).

Ia menegaskan bahwa berbagai persoalan hasil temuan Bawaslu Kabupaten Paser mengenai temuan adanya nama dukungan yang sebelumnya telah diserahkan pada tahap Verfak, namun diserahkan kembali pada masa tahapan perbaikan telah ditindak lanjuti.

“Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, terhadap adanya data dukungan baru yang sudah pernah diserahkan sebelumnya. Kami sudah tindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pencermatan telah dilakukan dan hasil dari pencermatan kami, bahwa nama-nama tersebut tidak masuk dalam Formulir B1.1KWK Perseorangan Perbaikan,” jelasnya.

Kemudian berkaitan dengan adanya keberatan dari warga Desa Batu Butok Kecamatan Batu Sopang terhadap masuknya nama warga tersebut dalam dukungan Calon Perseorangan pasangan Tony-Fatur, dan dilakukan pencermatan berupa nama warga tersebut masuk dalam formulir B1.1 KWK dan telah dilakukan Verfak dan berstatus memenuhi syarat.

“Berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2017 yang menjelaskan bahwa pendukung pasangan calon tidak dapat menarik dukungan setelah KPU menyerahkan Dokumen dukungan kepada PPS. Untuk itu dukungan tersebut tetap dinyatakan sah dan memnuhi syarat,” terangnya.

Dengan memenuhi syarat pasangan ini, Peserta pada ajang Pilkada Paser 2020 akan meriah. Dimana yang beredar dimasyarakat telah ada 3 hingga 4 pasang yang akan meramaikan perebutan kekuasaan. diantaranya 1 pasang jalur independen dan 2 atau 3 pasang jalur parpol. (sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.