Dilaporkan Warga, Pemilik 5,87 Gram Sabu Diringkus Polres Bontang

Bontang, helloborneo.com – Informasi masyarakat kembali membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana. Seorang pria yang diduga penjual sabu-sabu berhasil ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Poto Tersangka.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka peristiwa tersebut dilaporkan oleh salah seorang warga di jalan DI Panjaitan RT 25, Bontang Utara.

Laporan yang diterima tergolong akurat. Sebab, pelaku SA ditangkap setelah diintai petugas tak lebih dari satu jam.

“Masyarakat melapor ke kami karena tak mau lingkungan mereka jadi tempat transaksi narkoba,” kata Kapolres Bontang ucap Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, Sabtu (22/8/2020).

Berbekal informasi tadi, lanjut Ngurah, anggotanya lantas mulai melakukan penyelidikan. Benar saja, lanjut dia, berdasarkan informasi yang didapat diketahui rumah kos yang dihuni SA kerap dijadikan tempat transaksi. Setelah ditunggu selama satu jam, petugas akhirnya masuk ke kamar SA.

Begitu digerebek, SA tak lagi bisa mengelak. Di salah satu kantong celana pendek yang dikenakannya, petugas menemukan 7 bungkus plastik kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 5,87 gram. Ditemukan pula satu bungkus plastik klip, ponsel merek Pocophone, dan satu permen Xylitol.

Petugas masih menelusuri darimana tersangka berumur 29 tahun itu mendapat sabu. Akibat perbuatannya, warga Jl Senam RT 25, Bontang Utara ini terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang telah dijeratkan kepolisian. (sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses