Petugas PPDS Kembali Lakukan Coklit Untuk 10 KK di Balikpapan Barat

Aditya

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Balikpapan, Ridwansyah Heman. (Aditya - Hello Borneo)
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Balikpapan, Ridwansyah Heman. (Aditya – Hello Borneo)

Balikpapan, helloborneo.com – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) kembali melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap 10 kepala keluarga di Kecamatan Balikpapan Barat karena tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Balikpapan, Ridwansyah Heman mengatakan pihaknya berinisyatif melakukan Coklit ulang di kawasan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan.

“Kami memiliki inisiatif untuk melakukan Coklit ulang bagi 10 kepala keluarga di kecamatan Balikpapan Barat. Karena ada temuan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran dalam proses coklit yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” tegas Ridwansyah, Senin (24/8/2020).

Ridwan menambahkan KPU telah memberikan penjelasan kepada Bawaslu bahwa kondisi tersebut karena banyak petugas PPDP yang mengundurkan diri. Saat ini KPU tengah menunggu
menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kota Balikpapan terkait temuan tersebut.

“Pemilih di wilayah Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan. Petugas PPDP tidak melaksanakan proses Coklit sebelum mengantongi surat tugas sebagai petugas Pilkada. PPDP baru diangkat pada tanggal 19 Juli 2020 tapi sudah melakukan coklit di tanggal 18 Juli 2020,” tutupnya. (adv/sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses