Aditya

Balikpapan, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menyatakan kemungkinan adanya kolom kosong atau yang dikenal sebagai kotak kosong pada Pilkada 2020 di Kota Balikpapan.
Seperti yang tertuang dalan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ketika hanya ada satu calon tunggal yang menjadi kontestan di Pilkada maka memungkinkan melawan kolom kosong.
“Ketika ada hanya ada satu calon tunggal, maka boleh dimunculkan kolom kosong, karena berdasarkan sistem demokrasi yang kita pilih, “ ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Balikpapan Ridwansyah Heman ketika diwawancarai, belum lama ini.
Ridwansyah menjelaskan, kemungkinan adanya kotak kosong di masyarakat dimungkinkan apabila ternyata hanya ada satu calon tunggal yang mendaftar dalam proses pendaftaran yang dibuka oleh KPU selaku penyelenggara pelaksanaan Pilkada di daerah.
KPU tidak diperbolehkan mendesain adanya lawan politik melawan kotak kosong, karena hal tersebut melanggar konstitusi dari sistem demokrasi yang kita pilih.
Perlu diketahui, berdasarkan hitungan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang diperkirakan sudah mendapatkan cukup syarat rekomendasi dari partai politik untuk maju sebagai konsestan adalah Rahmad Mas’ud berpasangan dengan Thohari Aziz yang diusung oleh Partai Golkar dan PDIP.
Sementara calon lain yang ingin maju, belum memenuhi syarat rekomendasi dari partai politik. Namun demikian, untuk pendaftaran bakal calon akan dimulai pada 6 September 2020.(adv/sop/tan)