Samarinda, helloborneo.com – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih meninjau ulang pra-desain studi kelayakan jalan bebas hambatan sepanjang 94 kilometer untuk pembangunan Tol Samarinda – Bontang.
Kepala Dinas DPUP2R Kaltim, M Taufik Fauzi mengatakan desain awal buatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman Rakyat (DPUP2R) Kaltim ini memuat perkiraan kasar nilai investasi kisaran Rp 10 hingga Rp11 triliun.
“Pertengahan tahun depan baru bisa kita lihat hasil kajian sebelum kita dorong ke proses pelelangan, sebelum ada studi kelayakan secara finansial,” ucap Taufik menirukan hasil komunikasinya dengan Sekretaris Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Abram Elsajaya Barus, saat ditemui helloborneo.com, Jum’at (21/8/2020)
Taufik mengaku hingga saat ini belum mengetahui detail apa saja tinjauan ulang pra-desain jalan tol yang mereka buat. Besar kemungkinan, berkaitan dengan konstruksi, pembebasan lahan, sampai estimasi investasi yang diperlukan.
Pra-desain yang dibuat DPUP2R Kaltim membagi pengerjaan tol Samarinda-Bontang sepanjang 94 kilometer dalam empat seksi. Jalan bebas hambatan itu nantinya melewati wilayah administrasi tiga kabupaten dan kota di Kaltim. Samarinda, Kukar, dan Bontang.
Seksi pertama dimulai dari pintu masuk dan keluar Tol Balikpapan-Samarinda sisi Palaran, Samarinda. Persisnya dari pintu Tol Palaran menuju Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Samarinda sepanjang 23,5 kilometer. Dari bandara APT Pranoto, dilanjutkan ke Sambera, Kecamatan Muarang Kayu, Kukar. Panjang lintasan seksi dua itu 24 kilometer. Dilanjut seksi selanjutnya, Muarang Kayu sepanjang 22.5 kilometer. Dan, seksi terakhir dari Muarang Kayu menuju Bontang sepanjang 24 kilometer.
Menurut pra-desain itu, diperkirakan ada 17 kilometer lintasan Tol Samarinda-Bontang yang melintasi Hutan Lindung Bontang. Belum ada perkembangan terbaru dari DPUP2R soal penentuan titik koordinat dan seberapa luas areal hutan yang bakal dilintasi jalan tol.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Amrulah mengatakan pihaknya membuka dua opsi jika benar ada Hutan Lindung Bontang dilintasi tol, yaitu pengubahan status menjadi areal penggunaan lain atau sistem pinjam pakai.
Pengubahan status kawasan hutan untuk jalan tol di Kaltim bukanlah hal baru. Sebelumnya, sempat dilakukan saat proyek Jalan Tol Samarinda-Balikpapan digulirkan. Pada Agustus 2014, Kementerian Kehutanan yang kini berubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyetujui alih fungsi 3 ribu hektare Tahura Bukit Soeharto menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Menggapi hal tersebut, Kepala BPJT, Danang Parikesit menjelaskan Tol Samarinda-Bontang masuk program pengembangan jaringan jalan tol lima tahun mendatang. Bahkan BPJT tengah memasarkan calon tol kedua di pulau Kalimantan ini ke investor 18 Agustus 2020 lalu.
“Peluang alih fungsi kawasan hutan dinilai memungkinkan jika memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, jika proyek ini jadi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan mendapatkan restu dari Kementerian LHK,” tambah Danang. (sop/hb)