Samarinda, helloborneo.com – Seorang kakek berusia 64 di Samarinda mencabuli cucu angkat yang masih berusia usia enam tahun. Tindak asusila itu dilakukan pada Sabtu siang, 15 Agustus lalu, sekira pukul 11.00 Wita. Dengan tempat kejadian perkara di rumahnya, Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolsekta Samarinda Kota, Ajun Komisaris Polisi Aldi Harjasatya, melalui Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Inspektur Polisi Satu Suyatno mengatakan bocah malang tersebut masih berstatus cucunya. Anak angkat dari anak kakek tersebut.
“Tersangka merupakan kakek dari korban yang masih berusia enam tahun. Perbuatan tersebut dilakukan di ruang tengah saat korban tengah menonton TV,” ucap Suyatno, Jumat (28/8/2020).
Mengetahui anaknya menjadi korban asusila, orangtua langsung melaporkan hal tersebut ke Polsekta Samarinda Kota. Tersangka pun diamankan hari itu juga.
“Dari hasil visum, benar alat vital korban itu ada luka. Saat ini korban mengalami trauma akibat hal tak senonoh tersebut,” jelas Suyatno.
Saat dilakukan penyidikan, tersangka mengakui perbuatan karena khilaf. Dan hal itu baru pertama kali dilakukannya. Karena perbuatan tak senonoh itupun, kakek 64 tahun tersebut terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Diganjar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (/sop/hb)