Ari B
Penajam, helloborneo.com – Anggaran gaji dan insentif PNS (pegawai negeri sipil) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2021 dialokasikan antara lebih kurang Rp450 sampai Rp500 miliar seiring diterapkannya pembayaran insentif berdasarkan Tukin (tunjangan kinerja) mulai tahun depan.
Plt Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan atau Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara, Yunita Liliyana Damayanti saat dihubungi helloborneo.com, Sabtu menjelaskan, pemerintah kabupaten akan menerapkan insentif PNS dibayarkan sesuai Tukin mulai 2021.
Penghitungan tunjangan kinerja PNS atau ASN (aparatur sipil negara) tersebut bakal diukur dari absensi elektronik (sidik jari), kualitas kinerja dan disiplin pegawai.
“Tahun ini (2020), penghitungan insentif ASN masih berdasarkan absensi sesuai peraturan kepala daerah yang sudah ada selama ini, yakni sistem pemotongan,” ujar Yunita.
“Tapi mulai 2021, diberlakukan sistem penghitungan sesuai beban kerja dan waktu, serta waktu kerja, kualitas kerja dan disiplin masing-msing PNS,” jelasnya.
Penerapan insentif atau TPP (tambahan penghasilan pegawai) dibayarkan berdasarkan Tukin tersebut sesuai arahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB.
Yunita memastikan tunjangan kinerja sesuai Permenpan RB tersebut akan didapatkan secara maksimal bagi PNS yang bekerja optimal serta berpotensi mengembangkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan bakal diterapkannya TPP dibayarkan sesuai Tukin tersebut lanjut ia, pemerintah kabupaten menambah alokasi anggaran gaji dan insentif pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2021 menjadi antara sekitar Rp450 sampai Rp500 miliar.
“Tahun depan bagi ASN yang bekerja optimal dan dapat kembangkan pelayanan publik akan dapatkan tunjangan kinerja dengan besaran maksimal,” kata Yunita.
“Besaran Tukin bagi ASN itu berbeda-beda sesuai kinerja, jadi alokasi gaji dan insentif PNS pada tahun anggaran 2012 ditambah untuk dukung penerapan tunjangan kinerja itu,” tambahnya.
insentif atau TPP diberikan kepada PNS berdasarkan tunjangan kinerja besarannya disesuaikan pada hasil evaluasi dan capaian prestasi kerja ASN bersangkutan. (bp/hb)