Pekan Depan Agenda Pembacaan Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Manipulasi Dukungan Paslon

Poto Istimewa.

Sangatta, helloborneo.com – Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Kutai Timur (Kutim) dalam dua hari terturut-turut menyidangkan perkara pemalsuaan atau manipulasi dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutim.

Persidangan digelar secara online sejak Kamis (27/8) hingga Jumat (28/8) malam tadi. Dengan menghadirkan tiga orang terdakwa dan sejumlah saksi.

Total sebanyak 19 saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan ini. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (31/8) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) terhadap tiga orang terdakwa.

Menurut JPU, Indra Rivani dalam perkara tersebut tiga terdakwa disangka melanggar pasal 185B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Pasal 185B ini berbunyi; Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan,” ungkap Indra, Sabtu (29/8/2020)

Menurut Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Dalam perkaranya, terdakwa yang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga melakukan manipulasi 2.002 dukungan calon perseorangan yang belum diverifikasi faktual (verfak). Ketiga terdakwa adalah ketua PPS berinisial SK (26), dan dua anggotanya berinisial AM (34) dan SM (40). (/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.