
Samarinda, helloborneo.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Pusat, meminta ketegasan aparat Kepolisian Republik Indonesia terkait mandeknya 21 laporan masyarakat di Polresta Samarinda.
Sekjen LKBH Permahi, Abdul Rahim dalam konfrensi pers menuturkan bahwa pihaknya telah mencatat sekitar 21 laporan masyarakat yang dilaporkan ke Polresta Samarinda sejak Januari 2019 lalu.
“Dari 21 laporan yang telah tercatat, tanggapan kepolisian hanya sebatas pembuatan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Bahkan, dari 21 Laporan itu ada yang usianya sudah 3 tahun,” jelas Abdul, Rabu (9/9/2020).
Permahi ingin mempertanyakan kejelasan hasil penyidikan yang dilakukan Polresta Samarinda. Sebab, kondisi ini kemudian menjadi keresahan masyarakat terkait tindak lanjut dan kepastian hukum yang sedang berjalan.
“Tidak berjalannya 21 laporan yang dikuasakan kepada LKBH Permahi ini akhirnya menimbulkan persepsi. Apakah perbuatan oknum kepolisian justru ada keberpihakan terhadap oknum tertentu,” tegasnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Supriadi memaparkan, bahwa saat ini pihaknya baru menginventarisir sejumlah perkara yang dipertanyakan oleh LKBH Permahi.
“Saya baru menginventarisir, ada sekitar 16 laporan dari Permahi yang sampai kepada saya. Dari 16 laporan itu, 2 laporan dihentikan dengan dasarnya pencabutan laporan. Sementara 14 lainnya dianggap belum cukup alat bukti,” jelas Supriadi.
Ia menyebut bahwa sesuai mekanisme laporan dan penyidikan, pihaknya juga telah mengirimkan SP2HP sesuai alamat pelapor, dalam rangka memberikan informasi terkait perkembangan laporan. (yul/sop/hb)
















