Warga Penajam Tidak Patuh Protokol Kesehatan Kena Sanksi sosial-denda

Ari B

Poto Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Ahmad Usman.

Penajam, helloborneo.com – Warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal kena sanksi sosial dan denda apabila tidak mematuhi atau melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di daerah itu.

“Pemerintah kabupaten siapkan sanksi sosial dan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan,” jelas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman ketika ditemui helloborneo.com, Jumat.

“Kami ingatkan masyarakat tetap gunakan masker selama beraktivitas di luar rumah, sebab penggunaan masker salah satu protokol kesehatan yang wajib dipatuhi untuk mencegah penularan virus corona.” ujarnya.

Setelah peraturan bupati mengenai disiplin protokol kesehatan diberlakukan lanjut Ahmad Usman, petugas tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sosial dan denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di ruang publik.

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Warga yang melanggar peraturan bupati penegakan disiplin protokol kesehatan menurut Ahmad Usaman, dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan tempat ibadah atau sarana umum.

Masyarakat juga dikenakan sanksi denda berupa uang sebesar Rp50.000 apabila tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.  

Penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tersebut bakal diterapkan di seluruh wilayah kecamatan, desa, kelurahan, bahkan sampai tingkat RT (rukun tetangga).

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melibatkan unsur TNI/Polri, serta petugas kesehatan di masing-masing wilayah untuk melakukan pengawasan penegakan disiplin protokol kesehatan itu.

“Peraturan bupati terkait disiplin protokol kesehatan akan diterapkan setelah 10 hari sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Penajam Paser Utara,” ungkap Ahmad Usman.

“Seluruh ASN (aparatur sipil negara) atau PNS (pegawai negeri sipil) wajib menjadi contoh bagi masyarakat dengan selalu memakai masker di dalam ruangan maupun di luar ruangan kantor,” tegasnya. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.