Ari B
Penajam, helloborneo.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyita puluhan dokumen dari penggeledahan Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat terkait dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada (pemilihan kepala daerah) 2018.
“Kami lakukan penggeledahan terkait penanganan perkara karena sampai sekarang tidak kooperatif serahkan data kegiatan yang dilakukan pada 2018,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, I Ketut Kasna Dedi ketika ditemui helloborneo.com, Senin.
Penggeledahan yang dimulai pukul 10.00 Wita, dilakukan di ruangan Sekretaris dan Bagian Keuangan Kantor Sekretariat KPU, penggeladahan juga dilakukan di kediaman tersangka berinisial S di Kecamatan Waru dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara mulai menangani dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada 2018 senilai lebih kurang Rp26 miliar tersebut pada November 2019, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2020.
Kejaksaan Negeri setempat menetapkan satu tersangka berinisial S berstatus PNS (pegawai negeri sipil) yang diduga menyelewengkan dana pengadaan alat peraga pada Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara 2018 tersebut pada 9 September 2020.
“Baru satu yang kami tetapkan tersangka inisialnya S selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), nanti lihat perkembangannya apakah ada tersangka lainnya,” ujar I Ketut Kasna Dedi
“Total dana Pilkada 2018 lebih kurang Rp26 miliar, sisa anggaran Rp5 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah. Jadi kami selidiki dana Pilkada yang digunakan sekitar Rp21 miliar,” jelasnya.
Penggeledahan di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menurut I Ketut Kasna Dedi, untuk mencari dokumen berkaitan dengan penggunaan anggaran kegiatan pelaksanaan Pilkada 2018.
“Kami juga temukan sejumlah stempel, nota-nota dan kuitansi. Kami menduga ada indikasi laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif yang dibuat,” ungkapnya.
Penyitaan dokumen penting tersebut untuk bahan penyelidikan dan penyidikan. Pemeriksaan sementara tim penyidik menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp300 juta.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi atas dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada 2018 itu. (bp/hb)