Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyetujui mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2020 senilai lebih kurang Rp1,5 triliun menjadi peraturan daerah definitif.
Sekretaris DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. Andi Singkerru saat ditemui helloborneo.com, Kamis mengatakan, enam fraksi legislatif setuju Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau R-APBD Perubahan 2020 untuk menjadi APBD Perubahan 2020.
Namun enam fraksi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, juga memberikan beberapa catatan penting, yang harus diperhatikan pemerintah kabupaten setempat.
Salah satu catatan penting bagi pemerintah kabupaten tersebut ungkap Andi Singkerru, menyangkut waktu penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD yang dinilai terlambat, sehingga pembahasan kurang maksimal.
“Legislatif minta pemerintah kabupaten serahkan draf KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon sementara) APBD tepat waktu agar pembahasan tidak terlalu mepet,” ujarnya.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga diminta tetap berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD.
Menyelenggarakan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan harus berpedoman pada RKPD tersebut menurut Andi Singkerru, agar program dan kegiatan eksekutif (pemerintah kabupaten) terus berkesinambungan.
Setelah disetujui lanjut ia, sesuai perundang-undangan dokumen Rancangan APBD Perubahan 2020 diserahkan kepada Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi.
“Legislatif dan eksekutif bersama-sama telah tuntaskan agenda pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2020 dengan waktu yang maksimal dan lancar,” kata Andi Singkerru.
“Selanjutnya draf Rancangan APBD Perubahan yang telah disetujui itu disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi sesuai regulasi atau peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Target pendapatan pada APBD Perubahan 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara menurun sekisar Rp86,353 miliar atau berkisar 5,32 persen menjadi sekitar Rp1,514 triliun dari APBD murni lebih kurang Rp1,623 triliun. (bp/hb)