Balikpapan, helloborneo.com – Seorang Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi partai Nasdem dijebloskan kedalam sel tahanan Rutan Klas IIB Balikpapan oleh Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, pada Jumat siang (2/10/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.
Terpidana anggota DPRD kota Balikpapam diketahui bernama Kamarudin yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan terkait penggelapan dua buah sertifikat tanah yang dijaminkan pada salah satu bank di Kota Balikpapan pada 2017 lalu.
“Benar pada hari ini Jumat (2/10), kami dari Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan melakukan eksekusi terhadap terpidana yakni Kamarudin (48). Terpidana adalah terpidana dalam perkara penggelapan dua buah sertifikat tanah yaitu Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 807 di Kelurahan Damai seluas 829 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 554 di Kelurahan Lamaru seluas 19.968 meter persegi,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan Aditya Narwanto, Jum’at (2/10/2020).
Aditya, membeberkan profesi terpidana merupakan seorang anggota dewan dari DPRD Kota Balikpapan, yang terjerat hukum setelah meminjam sertifikat dari korbannya, dan tanpa sepengetahuan korbannya kemudian sertifikat digunakan untuk hak jaminan meminjam uang sebesar Rp 9,5 M di Bank UOB pada tahun 2017 lalu.
“Sertifikat tersebut digunakan terpidana sebagai alat jaminan di Bank UOB pada 2017 namun dalam perjalananya macet,” jelasnya.
Dalam melakukan eksekusi terpidana ini, Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan berdasarkan putusan kasasi yang diterima nomor 299.
“Atas dasar putusan kasasi tersebut pada hari ini setelah melengkapi admisnistrasi protokol kesehatan yang lengkap dan hasilnya negatif, Kamarudin kemudian resmi menjadi narapidana dan kami masukkan ke Rutan Klas IIB Balikpapan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Nasdem Balikpapan Rizal Effendi mengaku belum mengetahui secara detail pokok permasalahannya.
“Ia, saya baru dapat laporan via telpon tadi. Tapi secara resminya belum tau lagi kenapa bisa sampai ditahan. Nanti kita minta kejelasannya,” ujarnya kepada helloborneo.com.
Rizal melajutkan, terkait persoalan penggelapan sertifikat, Rizal mengaku tidak mengetahui hal tersebut bisa dilakukan oleh kader partainya.
“Enggak tau saya kalau begitu. Tapi kan awalnya dari persoalan keluarganya dulu itu. Dan masalahnya berkembang sampai sekarang kalau enggak salah. Nanti kita pelajari dulu lah ya kasusnya. Kalau memang bisa dibantu ya kita bantu,” tutup Rizal. (deps/sop/hb)