Bontang, helloborneo.com – Dalam kurun waktu satu jam, Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil membekuk empat tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu.
Kamis (15/10/2020) dini hari, tiga tersangka yakni MS Alias AM (31), NA (24), dan HA (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan.
Sementara AW alias AR (24) ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang, beberapa saat kemudian selepas pengungkapan kasus AM. Total sabu-sabu yang berhasil disita dari dua penangkapan berjumlah 11,32 gram.
Untuk kasus pertama, Polisi menangkap AM di Jalan Bhayangkara Areal Ruko BTC depan Bank BNI RT 12, Gunung Elai, Bontang Utara. Saat hendak digeledah AM sempat berusaha menghilangkan satu poket sabu dengan cara membuangnya ke tanah.
Namun aksi AM membuang tisu putih berisi sabu-sabu itu diketahui petugas. Dari hasil pengembangan, tim kemudian menggeledah rumah tersangka di Gang Tanjung RT 21, Satimpo. Di rumah ini tim mendapati dua orang perempuan yakni NA dan HA tengah berada di dalam kamar tidur AM.
Karena curiga, kamar lantas digeledah hingga akhirnya ditemukan 3 timbangan digital, sendok plastik, 1 bundel plastik klip, uang tunai Rp 1,11 juta, ponsel merek VIVO, korek gas, alat isap atau bong, dan 2 lembar tisu warna putih.
Saat dapur digeledah polisi mendapati 6 poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6,2 gram disimpan dalam mesin cuci, semua barang tersebut diakui AM sebagai miliknya. AM mengaku baru dua bulan menjual sabu-sabu. Barang haram didapat dari seorang pria asal Sangatta yang dikenalnya via ponsel.
Sedangkan AR, menurut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono, ditangkap di pinggir Jalan Habibon Gg Pesut 1 RT 4, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
“Tersangka AR merupakan target operasi (TO) Operasi Narkotika 2020 Polres Bontang.Dari tangan AR yang merupakan warga Jl Melawai RT 21 Berbas Pantai, Bontang Selatan, diamankan sabu-sabu seberat 5,12 gram yang dibungkus dalam kantung plastik bekas makanan kecil. Sabu-sabu tersebut disimpan dalam jaket warna hitam yang dipakai AR,” jelasnya, Sabtu (17/10/2020).
Suyono menambahkan, AM diamankan di Polsek Bontang Utara, adapun AW alias AR di amankan di Polres Bontang.
“Terhadap dua tersangka perempuan, NA dan HA ditahan di Polres Bontang karena Polsek Bontang Utara belum memiliki Ruang Tahanan khusus wanita,” pungkasnya. (/sop/hb)