Bontang, helloborneo.com – Penegakan hukum dam disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan juga dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Aparat tingkat kelurahan tersebut wajib memastikan wilayahnya selalu aman dan tertib, di masa pandemi ini keduanya juga saling bersinergi menekan angka penyebaran Covid19.
Seperti yang tengah dilakukan oleh Babinsa Kelurahan Berebas Tengah, Serka Agung Nugraha bersama Bhabinkamtibmas Berebas Tengah Aipda Rudiantoro. Dalam sebuah patroli yang dilakukan Kamis (15/10/2020) lalu, mereka mendapati segerombolan remaja sedang asyik nongkrong di wilayah RT 7 berbatasan dengan RT 8 Berebas Tengah, dimana para remaja tersebut terlihat tidak menggunakan masker dan menjaga jarak aman.
“Sebelumnya kami sudah pernah pergoki mereka dan kami sudah mintai komitmen tidak mengulangi lagi. Namun ternyata diulangi kembali. Akhirnya kami beri sanksi hukuman fisik,” ujar Rudiantoro, Sabtu (17/10/2020)
Adapun hukuman yang diberikan berupa push-up, lari keliling, dan juga sit-up. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera. Selain itu, ini juga merupakan implementasi Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang didalamnya TNI-Polri ikut terlibat dalam urusan penegakan hukum.
Usai berikan sanksi, Babinsa dan Bhabinkamtibmas memberikan pesan dan imbauan kepada para remaja untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada. Dengan cara rajin mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Patroli ini akan kami terus galakkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bontang,” tambah Sekra Agung. (/sop/hb)