Bontang, helloborneo.com – Hari pertama Operasi Antik Mahakam 2020 atau Operasi Narkoba Polres Bontang ternyata tidak hanya berhasil menangkap 4 orang dengan barang bukti 11,14 Gram sabu, namun juga mengamankan dua pria pemilik sabu seberat 3,55 gram di Marangkayu, Kamis (15/10/2020).
Kedua pria yang ditangkap di Warung Cahaya Lestari Jalan Poros Samarinda-Bontang Km 29 RT 28 Desa Sebuntal, Marangkayu berinisial SEP (25) dan HA (38). Dari tangan mereka, unit Reskrim Polsek Marangkayu mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu sabu seberat 3,55 Gram. Disita pula satu sendok takar terbuat dari sedotan plastik, satu unit ponsel merek Samsung dan motor Yamaha Nopol KT 6080 JO.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP H Suyono mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Jalan Poros Samarinda-Bontang Km. 29 Rt.28 Desa Sebuntal akan ada transaksi sabu-sabu.
Lima anggota dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang melakukan penyelidikan.
“Begitu sampai lokasi ada dua orang duduk di warung,” jelas AKP Suyono, Sabtu (17/10/2020)
Keduanya langsung digeladah dan ditemukan 12 poket sabu disimpan di saku celana sebelah kanan yang dikenakan SEP.
Saat bersamaan anggota juga mendapati sebuah sendok takaran yang terbuat dari selang sedotan berwarna putih berujung runcing dan ponsel Samsung di kantong celana HA.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus. SEP dan HA dijerat Pasal 114 atau 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (/sop/hb)