Balikpapan, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan tidak hanya menyediakan kotak suara mobile bagi warga yang tidak bisa datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) karena sakit dan tidak bisa berjalan.
Namun kotak suara mobile juga diperuntukan bagi pasien positif Covid 19 yang berada di Asrama Haji Batakan dan Wisma.
“Kami menyediakan kotak suara mobile bagi pasien positif Covid 19, yang diperuntukan bagi pasien terpapar Covid 19 yang berada di Asrama Haji Batakan dan wisma,” ujar Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, Kamis (3/12/2020).
Thoha menjelaskan, bagi warga yang sedang sakit dirumah sakit maupun sedang perawatan karena Covid 19 di Asrama Haji dan Wisma dapat mengisi formulir A5 untuk kepindahan tempat memilih sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Untuk pengawasan kota suara mobile di Rumah Sakit maupun Asrama Haji dan Wisma, kami akan bekerjasama dengan Bawaslu dan instansi terkait,” katanya.
Thoha menambahkan keberadaan kotak suara mobile tersebut dilakukan agar warga yang sedang sakit dan tidak dapat ke TPS dapat menyalurkan haknya pada 9 Desember 2020 mendatang. (*adv/hb)