
Balikpapan, helloborneo.com – Pemerintah kota Balikpapan telah mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Noor Thoha terkait saksi pasangan calon (paslon) diwajibkan menunjukan surat Rapid Tes non reaktif di TPS.
Menurut Walikota Balikpapan Rizal Effendi, pihaknya melalui tim Satgas Covid 19 telah mengirimkan surat ke KPU Balikpapan, untuk menginformasikan bahwa tidak hanya 15 ribu petugas KPPS yang bertugas di TPS melakukan Rapid Tes.
“Kami berharap KPU Balikpapan untuk mengintruksikan saksi paslon yang bertugas di TPS harus menunjukan surat bebas dari Covid 19,” katanya, Jum’at (4/12/2020).
Rizal menjelaskan, tidak ada gunanya jika 15 ribu petugas telah melakukan rapid tes, namun di dalam TPS terdapat saksi paslon tidak melakukan rapid tes juga. Kami minta agar saksi paslon harus di rapid tes mengingat kebijakan tersebut adalah kewenangan KPU sedangkan tim Satgas hanya mengingatkan.
“Permintaan paslon harus dapat menunjukan rapid tes sebelum masuk TPS ini, guna semua warga yang hadir di TPS tidak masuk dalam cluster Pilkada,” tutup Rizal (*adv/hb)
















