Ratusan Butir Ekstasi Untuk Sambut Tahun Baru Gagal Edar

Dok. Kepala BNNK Balikpapan, Kompol M Daud Melakukan Press Rilis, Kamis malam (3/12) dikantor BNNK Balikpapan.

Balikpapan helloborneo.com – Badan narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan bekerjasama dengan Bea Cukai Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran 925 butir ekstasi, yang akan digunakan jelang pesta akhir tahun.

“Ya tepat Kamis (3/12/2020) pagi, kita ungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi, ini cukup banyak 925 butir, ada tambahan nya ini sama sabu 2 gram, ini merupakan hasil kerjasama dengan BNNK dan Bea Cukai,” kata Kepala BNNK Balikpapan, Kompol M Daud, melalui rilis resminya.

Pengungkapan peredaran ekstasi ini bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya pengiriman ekstasi menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) menuju kota balikpapan.

Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengintaian. Hasilnya, Kamis pagi (3/12) sekira pukul 08.30 Wita, tim gabungan mengamankan pria berinisial FA (33), dengan sebuah paket kardus yang diduga berisi narkotika.

“Kami bahu membahu setelah mendapat laporan, bersama tim gabungan tersebut, kami berhasil mengagalkan peredadan narkotika golongan 1 yakni Pil Ekstasi kualitas terbaik sebanyak 925 Butir, dengan harga perbutir nya Rp400 ribu,” terangnya.

Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan kerumah pelaku dikawasan Balikpapan Selatan, rupanya pria berusia 33 Tahun yang keseharian nya bekerja sebagai sopir juga menyimpan sabu sabu.

“Kami juga langsung lakukan pengembangan, karena dari informasi yang kita terima ini bukan yang pertama kali, kita bawa kerumah nya dan kita dapat 2 paket plastik bening berisi sabu seberat 2 gram lengkap dengan alat hisap nya, yang disimpan kedalam kotak rokok,” ungkapnya.

Dari pengakuan FA, transaksi ini merupakan transaksi ke dua yang dilakukan nya. FA mengaku dirinya di bayar seseorang yang dikenal nya dari tempat nya bekerja sebagai sopir.

“Iya sudah 2 kali ini, saya disuruh orang, kenal dari temen saya tempat saya kerja,” akunya.

Himpitan ekonomi ditengah situasi pandemi membuat FA memberanikan diri menerima tawaran mengantar paket ekstasi, sekali pengantaran FA menerima upah 10 Juta Rupiah.

“Iya di upah mas, sekali ngambil ke ekspedisi trus nganter ke yang punya dibayar mas, 10 juta sekali antar, yang ini belum dibayar tunggu sampai baru dibayar,” sebutnya

Foto Barang Bukti.

Barang haram ini rencana akan diedarkan untuk pesta menyambut Tahun Baru 2021 mendatang, yang akan dikirim kembali ke Sulawesi.

“Ya saya cuma jemput aja mas, katanya mau dikirim lagi ke Sulawesi, jemput nya di TIKzi, buat pesta akhir tahun,” tambah FA.

Lanjut Kepala BNNK Balikpapan, ratusan Pil Ekstasi ini didatangkan dari Pangkalan Bun, saat ini pihak nya masih melakukan pengembangan, yang diduga akan adanya pengiriman yang lebih besar dilakukan oleh jaringan yang terlibat dengan pelaku FA.

“Kita masih kembangkan ini ya, karena ini bukan cuma sekali, pengakuan pelaku ini kedua kali nya dia jemput ekstasi, kita menduga akan ada pengiriman yang lebih besar lagi, apa lagi ini mau akhir tahun, biasanya banyak yang pesta pesta ini” tandas Daud.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (david/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.