Perumda Pertanyakan Sosialisasi, Ini Tanggapan Inspektorat

Foto Kepala Inspektur Inspektorat Paser Kabupaten Paser, Dharni Haryati.

Tana Paser, helloborneo.com – Inspektorat Kabupaten Paser terpaksa sementara waktu menghentikan audit kinerja dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka (PJT). Karena dokumen atau persyaratan yang harus dipenuhi, tak sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja, anggaran, kerja sama, pelaporan, serta evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Inspektur Inspektorat Paser Kabupaten Paser, Dharni Haryati menegaskan keputusan tersebut, bukan berarti tak ada alasan.

“Kalau audit kinerja hasil sementara seperti itu, karena memang dokumen yang mereka (tim audit) perlukan, seingat saya belum ada,” ujarnya, Senin (7/12/2020) silam.

Ia menerangkan meski tidak pernah dilakukan penyuluhan, tetapi aturan itu secara otomatis berlaku sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

“Artinya aturan itu kalau sudah ada terbit, disosialisasikan atau tidak, apalagi jika didalamnya dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan, biasanya secara otomatis aturan itu sudah (sah) berlaku diterapkan,” jelas wanita berhijab ini.

Diketahui beberapa poin yang disarankan oleh Inspektorat kepada Perumda PJT, diantaranya melakukan revisi rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran sesuai Permendagri Nomor 118 tahun 2018.

Membuat laporan operasional yang merupakan bagian dari laporan triwulan dimana menjelaskan perbandingan antara RKA dan realisasi RKA, penjelasan deviasi realisasi RKA dan rencana tindaklanjut RKA yang belum selesai, serta membuat laporan tahunan menyajikan analisis pencapaian kinerja. (/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses