Balikpapan, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat kota Balikpapan yang telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2020 dengan menggunakan hak pilih pada 9 Desember 2020 lalu.
“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya seluruh tahapan Pemilihan Umum Tahun 2020,” kata Sekretaris KPU kota Balikpapan, Syabrani, Senin (28/12/2020)
Syabrani mengungkapkan sejumlah pihak yang membantu terlaksana Pilkada 9 Desember 2020 diantaranyaTNI, Polri, Pemkot Balikpapan, Tokoh Agama, Ormas, LSM, lembaga pendidikan tinggi dan menengah, instansi vertikal, PPK, PPS,KPPS, PPDP serta masyarakat Balikpapan.
“Alhamdullilah pelaksanaan Pilkada 9 Desember berjalan lancar dan aman, hal ini berkat dukungan seluruh masyarakat Balikpapan,” katanya.
Syabrani berharap dengan terpilihnya pemimpin yang baru, kota Balikpapan menjadi lebih sejahtera dan maju.
Ditambahkan oleh Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengapresisasi gugatan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) atas hasil Pilkada Balikpapan 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena gugatan tersebut menjadi alat uji KPU, apakah bekerja sesuai prosedur.
“Gugatan yang diajukan lembaga pemantau ke MK sangat positif, dibandingkan melakukan aksi demo protes, lebih baik di gugat secara hukum,” tegas Thoha.
Sebagaimana diketahui, KPU Kota Balikpapan mendapat gugatan dengan akta pengajuan permohonan (AP3), bernomor registrasi: 63/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan tersebut datang dari KIPP yang menilai KPU Balikpapan bersikap tidak adil dan meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020.
KIPP meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kota Balikpapan.
KPU Balikpapan menyatakan akan mengikuti semua proses maupun prosedur terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Namun saat ini masih dalam proses pemeriksaan, perbaikan permohonan, dan akan ada sidang pendahuluan.
“Kami menunggu proses dari MK. Sekarang baru masuk proses pengajuan. Untuk sidang yang mengatur MK, dan MK diberi waktu hingga 45 hari,” pungkasnya. (*adv/hb)