Ari B

Penajam, helloborneo.com – Penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai bagian calon ibu kota negara Indonesia yang baru di Provinsi Kalimantan Timur, tergolong status zona merah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu mengungkapkan status wilayah Penajam Paser Utara tergolong zona merah penyebaran COVID-19.
Dengan status tergolong zona merah penyebaran virus corona tersebut Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi seluruh pegawai.
“Pemerintah kabupaten buat surat edaran bagi ASN (aparatur sipil negara) atau PNS (pegawai negeri sipil), termasuk THL (tenaga harian lepas) kembali bekerja dari rumah,” ujar Grace Makisurat.
Menurut Grace Makisurat, ada juga ASN dari sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan perangkat kerja daerah) di Kabupaten Penajam Paser Utara terpapar virus corona.
Tercatat jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 berstatus ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang 2020 sebanyak 10 orang.
Hingga saat ini 10 PNS tersebut telah menjalani proses karantina, ASN itu di antaranya bekerja di Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung.
Kemudian ASN yang bekerja di Inspektorat, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Rata-rata jelas Grace Makisurat, penularan PNS berasal dari perjalanan dinas. Jika, dihitung sejak pandemi jumlah ASN yang telah terinfeksi COVID-19 mencapai 50 orang.
“Bagi pegawai yang selesai melakukan perjalanan dinas luar daerah wajib melapor ke Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 untuk memudahkan pengawasan sekaligus penanganannya,” tegasnya.
“Kepala dinas dan pejabat tetap masuk seperti biasa dan OPD terapkan bekerja bergantian bagi pegawai maksimal 50 persen. bekerja dari rumah berlaku 23 Desember 2020 sampai 15 Januari 2021,” kata Grace Makisurat.(bp/hb)