
Tana Paser, helloborneo.com – Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam penetapan lokasi rehabilitas DAS yang bertujuan untuk menjaga kondisi Daerah aliran Sungai, yang bersumber dari dana reboisasi PT. Kideco Jaya Agung, kembali menuai protes dari Kelompok Masyarakat di Kabupaten Paser.
Salah satu Penggerak Paser Bekerai, Syukran Amin, yang menyatakan Rehabilitasi DAS bersumber dana dari perusahaan yang sudah menggali hasil bumi di Kabupaten Paser harus jadi hak Kabupaten Paser secara utuh.
“Kita menginginkan agar lokasi rehabilitasi lahan kritis Perusahaan yang ada di Kabupaten Paser kembali ke Kabupaten Paser sehingga tidak dialihkan ke daerah lain. Kami atas nama masyarakat dengan tegas menolak jika pengalihan lokasi rehabilitasi dari PT KIdeco Jaya Agung ke Kutai Timur,” tegasnya, Kamis (4/02/2021)
Ia meminta agar masyarakat Kabupaten Paser khususnya Pemerintah Daerah mengganggap serius penetapan lokasi rehabilitasi, agar para pelaku usaha bisa meninggalkan jejak yang baik dan menjadi contoh bagi pelaku usaha yang lain.
“Meniadakan Kabupaten Paser sebagai lokasi rehabilitasi menurut saya sama saja meniadakan PT Kideco jaya Agung beroperasi di Kabupaten Paser. Proses penetapan harus diperjelas. Dan kami Paser Bekerai komitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegas Syukran.
Ia juga meminta adanya transparansi proses penetapan dan menyatakan siap duduk bersama menyelesaikan persoalan ini bersama Asoisasi Pemerintah Desa se Indonesia atau APDESI Kabupaten Paser.
“Kami meminta dukungan dari semua pihak terkait, masyarakat Paser, penggiat dan pemerhati lingkungan serta pemerintah untuk mengawal penetapan ini,” tutupnya.
Diketahui dana rehabilitasi sebesar Rp 165 miliar untuk 13 ribu hektare. Dimana jika dihitung, rata rata biaya untuk rehabilitasi per satu hektare senilai Rp15 juta. Penetapan lokasi tersebur dilakukan atas pertimbangan tidak adanya lahan kritis di Kabupaten Paser. (/sop/hb)
















