DPRD Penajam Gagas Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Terkait Investasi

Ari B

Foto Ketua Bapem Perda DPRD PPU, Sudirman.

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggagas rancangan peraturan daerah inisiatif terkait investasi.

“Program legislasi atau pembentukan peraturan daerah DPRD tahun ini (2021) makin produktif,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sudirman ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat.

“Ada sembilan rancangan peraturan daerah inisiatif yang diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapem Perda DPRD untuk dibahas tahun ini,” tambahnya.

Sembilan Raperda (rancangan peraturan daerah) inisiatif legislatif (DPRD) yang diusulkan pada 2021 menurut Sudirman, mayoritas menyangkut investasi.

Raperda inisiatif itu di antaranya Raperda Tentang Bank Perkreditan Rakyat, Raperda Tentang Zonasi Nilai Tanah dan Raperda Raperda Tentang Penyediaan Penyedotan kakus.

Bapem Perda DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengusulkan pembuatan Raperda Tentang Paguyuban Suku dan Budaya, Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, serta Raperda Tentang Pembudidaya Ikan Petambak dan Garam.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya ada tujuh usulan Raperda inisiatif kata Sudirman, usulan pada 2021 ada peningkatan.

“Dari usulan itu ada sekitar lima Perda (paraturan daerah) yang direvisi, itu harus masuk karena berkaitan dengan dasar hukum,” ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia atau PDI Perjuangan tersebut.

Sementara dari eksekutif (pemerintah kabupaten) jelas Sudirman ada 22 usulan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas.

Usulan rancangan peraturan daerah pemerintah kabupaten tersebut lanjut Sudirman, bakal ditentukan berdasarkan anggaran dan skala prioritas.(adv/bp/hb) 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.