Balikpapan, helloborneo.com – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltim menggelar rekontruksi kasus tahanan tewas, di eks-Posko Polresta Balikpapan, Selasa (16/03/2021)
Wadir Krimum Polda Kaltim, AKBP Roni Faisal, mengatakan pihaknya telah menggelar rekontruksi, memperagakan 12 adegan inti, dan 107 sub adegan.
“Kita laksanakan, alhamdulilah proses pelaksanaan lancar dari jam 9 sampai jam 5 sore tadi,” kata AKBP Roni Faisal.
Rekontruksi berlangsung selama 8 jam, dalam proses rekontruksi ini pula, Ditkrimum memastikan ada nya tindakan penganiayaan yang dilakukan para tersangka, tepatnya pada adegan ke lima, dimana korban yang saat itu dijemput dari rumahnya, kemudian dibawa ke Posko Jatanras disamping Masjid Baitul Rahman.
“Dipastikan disitu ada penganiayaan, di adegan ke lima, di sini ada 2 Tempat Kejadian Perkara (tkp), yang pertama direkontruksi awal bekas Posko Jatanras, dan diruang penyidik, ” imbuhnya.
Ditkrimum Polda Kaltim juga membeberkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk menganiaya korban yakni Herman seorang tahanan yang ditangkap pada Desember 2020 lalu, berkaitan dengan kasus pencurian HP.
“Untuk sementara ya, ada empat barang bukti yang pertama adalah selang, yang kedua ekor pari, trus tongkat T, dan ke empat adalah streples,” bebernya.
Namun demikian pihaknya belum mau menyimpulkan penyebab kematian Herman, yang dianiaya ke 6 tersangka.
“Untuk sementara, belum bisa kita simpulkan, dari rekontruski inilah nantinya yang bisa menjawab,” tegasnya.
Roni meminta dukungan dan doa masyarakat, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar hingga kasus dapat terusut tuntas.
Ke enam tersangka ini pun di jerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, sebelumnya Herman tersangka kasus pencurian tersebut dijemput oleh orang tak dikenal dari rumahnya di kawasan Muara Rapak Balikpapan Utara, pada awal Desember 2020 lalu.
Namun tak sampai 24 jam, keluarga korban mendapat kabar bahwa herman telah meninggal dunia. (deps/sop/hb)