Penajam Paser Utara Masuk Kriteria B Dalam Penanganan COVID-19

Ari B

Foto RSUD RAPB Kabupaten PPU.

Penajam, helloborneo.com – Kabupaten Penajam Paser Utara masuk kriteria B dalam penanganan virus corona atau COVID-19 di Provinsi Kalimantan Timur, kata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung Lukasiwan.

“Masuk kriteria B karena upaya pendeteksian hasil rapid atau usap (swab) harus dikirim ke laboratorium Samarinda,” ujar Lukasiwan ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu.

Salah satu kendala penanganan virus corona di Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, karena belum memiliki alat PCR (polymerase chain reaction) atau pemeriksaan laboratorium sendiri.

Sehingga pendeteksian hasil rapid atau usap lanjut Lukasiwan, menunggu minimal dua hari karena harus dikirim ke laboratorium di Samarainda.

“Dibandingkan Balikpapan dan Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara masih tergolong kriteria B dalam penanganan COVID-19,” ucapnya.

Pengadaan mobil PCR kata Lukasiwan, baru direncanakan pada tahun ini melalui Perkada (peraturan kepala daerah) mendahului anggaran perubahan 2021.

Pengadaan mobil PCR tersebut sesuai instruksi Bupati Penajam Paser Utara untuk mempercepat penanganan pasien virus corona.

“Kepala daerah instruksikan RSUD maupun Dinas Kesehatan mengadakan mobil PCR, tapi anggarannya belum pasti,” jelas Lukasiwan.

“Tapi kalau penanganan secara total virus corona di RSUD diusulkan sekitar Rp30 miliar melalui Perkada mendahului anggaran perubahan 2021,” tambahnya.

Total anggaran yang diajukan RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara untuk penanganan kasus dan pasien COVID-19 pada 2021 Lukasiwan menimpali lagi, lebih kurang Rp30 miiar.(adv/bp/hb)       




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.