Curup, helloborneo.com – Sebagai persyaratan untuk mendapatkan akreditasi pelaksanaan pemberian advokasi hukum kepada masyarakat kurang mampu atau miskin, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa diverifikasi secara faktual, Senin (2/5). Verifikasi faktual ini merupakan agenda Verasi (Verifikasi dan Akreditasi) Calon OBH (Organisasi Bantuan Hukum) Periode 2021–2024 yang dilakukan oleh Tim Pokjada Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Kasubag Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Oliver Sitanggang saat ditemui disela-sela verifikasi mengatakan ini merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya dilaksanakan tahapan Verifikasi Administrasi secara online dan Pemeriksaan Dokumen Fisik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.
“Melalui tahapan verifikasi faktual lapangan, Tim Pokjada meninjau secara langsung keberadaan kantor sekretariat calon OBH untuk memeriksa kelengkapan sarana prasarana kantor yang menunjang pelayanan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin,” jelasnya.
Oliver Sitanggang juga menambahkan sebelumnya LBH Narendradhipa sudah melakukan tahapan pendaftaran mulai 4-26 Maret 2021, dan mengupload ke aplikasi Sinbankum. “Rencana Rabu (5/4) nanti kita akan membuat rekomendasi ke Pokja Pusat, setelah itu keputusannya ada di tangan pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur LBH Narendradhipa, Riyan Franata mengatakan berharap lolos verifikasi dan terakreditasi sebagai OBH dalam waktu dekat sehingga target kerja lembaga akan semakin fokus memberikan advokasi kepada masyarakat kurang mampu atau miskin, baik Litigasi maupun Non Litigasi.
“Pada prinsipnya kami berharap bisa lolos Verifikasi dan Akreditasi tahun ini agar bisa lebih banyak berperan dan membantu permasalahan hukum bagi masyarakat tidak mampu atau miskin,” harapnya. Riyan juga menambahkan sejauh ini LBH Narendradhipa sejauh ini sudah banyak menangani kasus hukum yang melibatkan masyarakat kurang mampu atau miskin, baik tahap putusan pengadilan maupun yang dalam proses di Kepolisian.
Untuk diketahui saat ini jumlah Advokat yang ada di LBH Narendradhipa berjumlah 14 orang, dan 15 orang paralegal, dimana jumlah ini dianggap cukup dan mumpuni menangani kasus Litigasi maupun Non Litigasi. (tan/hb)