DLH PPU Susun Perbup Tekan Penggunaan Kantong Plastik

Sampah Plastik.

Penajam, helloborneo.com – Dinas lingkungan hidup Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyusung payung hukum terkait upaya pengurangan pemakaian kantong plastik baik di toko,swalayan hingga pasar rakyat.

Itu seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara Tita Deritayati saat ditemui helloborneo.com di ruangannya,Senin dalam rangka mengurangi timbunan sampah plastik di tempat pembuangan sampah akhir buluminung.

“Benar kami sudah menyusun draft peraturan bupati untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai. Saat ini masih di bagian hukum sekretariat pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dievaluasi”. terang Tita Deritayati.

Pengurangan penggunaan kantong plastik menurut Tita, telah mendapat persetujuan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dan menjadi prioritas untuk mengurangi jumlah timbunan sampah plastik di TPA.

Ia menyebutkan sampah plastik menjadi salah satu penyumbang terbesar di Tempat Pembuangan Akhir buluminung dengan rata-rata 40 persen per tahun.

“Kami akan mendorong agar peraturan bupati terkait pengurangan pemakaian kantong plastik segera diterbitkan. Kalau ditanya kenapa baru sekarang ya mungkin proses karena Kabupaten PPU tidak sama dengan kota dan kabupaten lainnya”. kata Tita.

Selain itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, Tita Deritayati juga mengajak seluruh  masyarakat untuk mulai memilah -milah sampah rumah tangga serta ikut mendukung program bank sampah.

Apalagi sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara telah meresmikan tiga puluh unit bank sampah di desa dan kelurahan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan penimbangan. (adv/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses