Pemerintah Kabupaten Penajam Susun Pebup Mutasi ASN

Ari B

Foto Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pitono.

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menyusun peraturan bupati (perbub) menyangkut mutase ASN (aparatur sipil negara) antar OPD (organisasi perangkat daerah).

Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pitono saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis menjelaskan, draf perbub terkait mutasi ASN saat ini dalam proses harmonisasi di tingkat provinsi.

Draf peraturan bupat tersebut berisi aturan tentang pergeseran pegawai antar OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah).

“Regulasi itu juga mengatur persayaratan pegawai yang pindah masuk atau keluar daerah,” ujar Pitono.

Pelaksanaan mutasi antar OPD ke depan menurut Pitono, harus sesuai jenjang pendidikan agar tercipta kesinambungan kinerja OPD.

Selain itu, juga menempatkan ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) sesuai kompetensi kebutuhan organisasi.

“Syarat mutlak yang harus diikuti untuk pelaksanaan mutasi ASN antar OPD adalah jenjang pendidikan,” ucap Pitono.

“Tapi belum ada hasil harmonisasi, nant lihat hasil evaluasi dari provinsi apakah sesuai pemikiran khususnya untuk syarat mutasi antar SKPD,” jelasnya. (adv/bp/hb)          




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses