DPC PKB Paser Serahkan Indra Pardian sebagai PAW dr. Fahmi Fadli

Foto Sekretaris DPC PKB Paser, Zulfikar Yusliskatin.

Paser, helloborneo.com – Rentetan alur proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dr Fahmi Fadli sebagai anggota DPRD Kabupaten Paser, yang memilih mundur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Paser, untuk maju di Pilkada Paser 2020 lalu, dan telah menjadi Bupati Paser kini menemui titik terang.

Titik terang itu disampaikan Sekretaris DPC PKB Paser, Zulfikar Yusliskatin, setelah pihaknya menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser melalui DPRD Kabupaten Paser pada Jumat (28/5/2021) lalu, yang berisikan daftar nama-nama calon PAW yang memenuhi syarat.

“Berdasarkan hal itu, kami telah menentukan nama. Beberapa nama tersebut diambil dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Tanah Grogot, sehingga nama Indra Pardian kami siapkan sebagai anggota DPRD Paser PAW,” ungkap Zulfikar, Minggu (30/5/2021).

Selanjutnya, Senin (30/5/2021), DPC PKB Paser akan menyerahkan nama Indra Pardian ke DPRD, dan menjadi ranah DPRD untuk menyerahkan ke Gubernur Kaltim agar mendapat keputusan sebelum pelantikan.

Sementara penunjukan Indra Pardian sebagai PAW dr Fahmi Fadli, merupakan keputusan DPP PKB berdasarkan usulan DPC PKB Paser melalui DPW PKB Kaltim, setelah pihaknya menerima hasil klarifikasi yang disampaikan oleh KPU Paser.

“Hal ini juga berdasarkan keputusan DPP PKB, hasil usulan DPC PKB Paser sesuai aturan yang berlaku dan menyesuaikan ketentuan dari KPU,” sambungnya.

Diketahui pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu, Indra meraih suara tertinggi ketiga dari daerah pemilihan (Dapil) I, Kecamatan Tanah Grogot, yakni, 1.421 suara. Perolehan suara tersebut berada di bawah Edwin Santoso dan Ramli S Bakti, yang masing-masing meraih 3.217 dan 1.814 suara. Dimana keduanya sudah duduk sebagai wakil rakyat, periode 2019 – 2024.

Sebagai catatan, dr Fahmi Fadli saat Pileg 2019 lalu, berasal dari Dapil II, meliputi Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang, Kuaro, dan Muara Samu. Sedangkan, Indra Pardian sebagai nama yang diajukan sebagai PAW dari Dapil I, Kecamatan Tanah Grogot.

Ketentuan ini sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang PAW DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. Dimana dijelaskan, jika PAW dilaksanakan, karena wakil rakyat berhenti, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan, serta jika calon PAW tak ada yang memenuhi syarat, maka boleh mengambil dari Dapil terdekat.

“Alasan ditunjuknya Indra Pardian. Setelah 7 caleg dari Dapil II tak memenuhi syarat. Mereka mengundurkan diri, Ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2019 dan sudah diklarifikasi KPU” tandas Zulfikar.(/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.