Tenggarong, helloborneo.com – Kepolisian Resort Kutai Kartanegara (Polres Kukar) dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melaksanakan pemusnahan narkoba jenis sabu dan ganja di halaman Mapolres Kukar, Rabu (02/06/21).
Narkoba tersebut merupakan hasil operasi oleh Tim Tigers Satreskoba sejak bulan April lalu, yakni penangkapan sabu dengan jumlah fantastis seberat 5,6 kilogram melibatkan tiga orang tersangka yang diduga jaringan lintas negara.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tempat yang berbeda.
“Awalnya (penangkapan,red) di Tenggarong Seberang, wilayah Kutai Kartanegara, setelahnya kami melakukan pengembangan hingga ke Samarinda dan yang terakhir di Bontang,” jelasnya.
Narkotika kedua yang dimusnahkan yaitu jenis ganja seberat satu kilogram dengan modus alamat fiktif menggunakan jasa pengiriman. Saat itu seluruh tersangka yang berjumlah empat orang diringkus di Tenggarong Seberang.
“Untuk jenis sabu kita hancurkan dengan cara diblender, setelahnya kita buang ke septic tank, sementara ganja kita musnahkan dengan cara dibakar,” tambahnya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut jika dinominalkan bernilai Rp 6 miliar. Sedangkan, untuk seluruh tersangka dengan dasar hukum Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.
Mengantisipasi wilayah rawan peredaran di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kapolres menghimbau agar tetap selalu waspada. “Seluruh wilayah wajib kita waspadai, peredaran ini bisa terjadi dimana saja, bahkan untuk daerah terpencil sekalipun tidak menutup kemungkinan,” tegasnya dihadapan awak media.
Pihaknya terus menghimbau agar masyarakat tak salah langkah dalam penyalahgunaan narkoba. Mengingat peran serta masyarakat harus terutama orang tua dalam melakukan bimbingan. (/sop/hb)