Penajam, helloborneo.com – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai tahun 2021 ini, akan mengganti pola pendistribusian S-P-P-T atau Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang dari awalnya mengikuti alamat objek pajak menjadi sesuai alamat wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar saat ditemui helloborneo.com di ruangannya, Jumat tanggal 3 Juni 2021, mengakui selama ini sering terjadi disinformasi ke masyarakat terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan.
“Kami banyak terima laporan dari masyarakat selaku wajib pajak belum menerima SPPT karena selama ini dikirim sesuai alamat objek pajak. Misal punya lahan di petung tapi tinggal di penajam, SPPT nya dikirim ke petung sehingga tidak sampai ke tangan wajib pajak.” terang Tohar.
Menurut dia, ada dua persoalan dasar yang menjadi kendala penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Penajam Paser Utara masih kurang optimal.
Pertama tingkat kepatuhan pembayaran wajib pajak yang ditengarai menurun akibat dipicu keterlambatan surat pemberitahuan pajak tertuang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Kedua para wajib pajak banyak tidak membayar PBB P2 karena tidak mendapat surat pemberitahuan pajak tertuang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Ditegaskan Tohar mulai tahun 2021 pendistribusian S-P-P-T atau Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang akan dilakukan melalui masing-masing kecamatan untuk kemudian diteruskan ke masyarakat sebagai wajib pajak.
“Artinya surat pemberitahuan pajak tertuang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan akan dikirim langsung ke alamat wajib pajak tidak lagi menyesuaikan alamat objek pajak.” terang Tohar.
“Karena hasil evaluasi kita terhadap penerimaan PBB P2 ada beberapa persoalan. Utamanya karena SPPT selama ini mengikuti alamat objek pajak sehingga seringkali tidak sampai ke tangan para wajib pajak atau masyarakat.” tambahnya. (adv/hb)