Tana Paser, helloborneo.com – Anggota Komisi I DPRD Paser, Muhammad Saleh menyatakan aktifitas pengangkutan batu bara di pelabuhan harus melalui prosedur perijinan yang ditetapkan.
Ditemui helloborneo.com di tana paser, Sabtu, 26 Juni 2024. Muhammad Saleh mengaku kecewa dengan keberadaan tumpukan batu bara tak bertuan yang diketahui berada di pelabuhan tempayang.
“Masa sih SKPD terkait (Dishub) nggak tau. Itu kan lahan (Pemkab) di tempati batu bara, ya seharusnya tau dong dan dimonitor.” kata Muhammad Saleh.
Muhammad Saleh pun menduga tumpukan batu bara di Pelabuhan Tempayang, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro tersebut sudah lama dan tak pernah dimonitor oleh satuan kerja terkait.
Mengacu Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan dan Jasa Kepelabuhanan. Aktivitas di Pelabuhan Tempayang menurut Muhammad Saleh bisa menjadi retribusi bagi pendapatan asli daerah.
“Saya melihatnya lucu kalau dinas nggak tau, jadi kaya anak-anak. Orang ranahnya dia (Dishub) yang punya kuasa,” tegas Politisi dari PDI Perjuangan itu.
” Saya berharap Satuan Kerja terkait (Dishub) dapat menindaklanjuti ini, kemarin kan sudah disepakati bakal diinvestigasi. Tapi buktinya tumpukan batu bara di Pelabuhan Tempayang mengaku nggak tau, tidak masuk akal,” tambahnya.
Dengan luas Pelabuhan Tempayang mencapai kurang lebih 5 hektare. Muhammad Saleh berharap pengawasan di dalamnya dapat lebih ditingkatkan agar Pendapatan Asli Daerah lebih meningkat.
Akibat aktivitas bongkar muat batu bara yang diduga tak berijin tersebut, kini Bupati Paser telah mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara kawasan pelabuhan tempayang. (adv/hb)