Bangunan Sentra Industri Miliaran Rupiah di Balikpapan Terbengkalai

M Rizki

Foto Istimewa.

Balikpapan, helloborneo.com – Bangunan di kawasan Sentra Industri Kecil Somber atau SIKS di Kota Balikpapan yang menghabiskan dana lebih kurang Rp4 miliar terlihat terbengkalai.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Balikpapan H. Haris saat ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Kamis menjelaskan, biaya pembangunan kawasan SIKS bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) sekitar Rp4 miliar.

Namun ketika Komisi II melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke kawasan SIKS yang dibangun di atas lahan sembilan hektare yang baru menampung pengerajin tahu-tempe tersebut menurut dia, terlihat terbengkalai.

“Kami melihat kondisi bangunan unit rumah mengalami kerusakan dan pembangunan juga tidak ada pengawasan,” ujar Haris.

Melihat kondisi kawasan SIKS menurut dia, sangat memprihatinkan dan pembangunan tidak kunjung rampung, UPT (unit pelaksana teknis) kawasan SIKS kembali mengajukan dana renovasi pembangunan kawasan tersebut.

“Renovasi kawasan SIKS itu diajukan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau DPRD Kota Balikpapan,” ucap Haris.

Legislatif meminta agar pemenang proyek pembangunan kawasan SIKS terus mengawasi pekerja agar pembangunan yang dirancang menjadi sentra UKM (usaha kecil menengah) tersebut tidak asal jadi.

“UPT kawasai SIKS juga harus ikut mengawasi kineja kontraktor pelaksana agar pembangunan berjalan sesuai yang telah dirancang dengan dana miliaran rupiah itu,” tegas Haris.

“Kami juga soroti DED (detail engineering design) atau perencanaan pembangunan kawasan SIKS,” tambah anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid.

Pembangunan unit bangunan di kawasan tersebut dinilai bukan pembangunan kawasan industri lanjut ia, tetapi pembangunan perumahan, pembangunan perlu memperhatikan DED agar struktur pembanguan yang direncanakan pemerintah kta bisa dipahami.

Menyangkut rumah di kawasan SIKS berstatus HGB (hak guna bangun) yang akan berakhir pada 2023 kata Syukri Wahid, agar tidak diperpanjang dan dialihkan menjadi retribusi daerah karena dikhawatirkan pemilik rumah akan menjualnya kepada orang lain. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses